BIKIN IJIN USAHA GRATIS LAYANAN SAKEDAP
Layanan Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan (SAKEDAP) untuk Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini hadir untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam mengurus perizinan usaha. SAKEDAP adalah layanan keliling yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang memungkinkan pelaku usaha mikro untuk memperoleh NIB secara gratis dan cepat.
Ketua Penyelengaraan Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, menjelaskan bahwa SAKEDAP bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dalam mendapatkan NIB. “NIB ini sebagai langkah awal bagi para pelaku usaha untuk melanjutkan perizinan-perizinan selanjutnya seperti PIRT, BPOM, sertifikasi halal, dan lain-lain,”
Layanan SAKEDAP dirancang untuk menjangkau setiap kecamatan di Kota Bandung, sehingga memudahkan warga yang ingin mengurus NIB tanpa harus pergi jauh. Proses pengurusan NIB melalui SAKEDAP hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit, asalkan semua syarat telah dipenuhi. Pelaku usaha hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan datang ke lokasi layanan SAKEDAP sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk pembuatan NIB melalui layanan SAKEDAP:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (jika ada).
- Surat Izin Tempat Usaha (jika ada).
Jadwal pembuatan NIB gratis melalui layanan SAKEDAP ini akan diumumkan secara berkala oleh DPMPTSP Kota Bandung melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan website resmi. Warga diharapkan untuk selalu memantau informasi terkini agar tidak ketinggalan kesempatan untuk memanfaatkan layanan ini.
Dalam pelaksanaannya, layanan SAKEDAP ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak pelaku usaha mikro yang merasa terbantu dengan adanya layanan keliling ini, karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dan tidak harus datang ke kantor DPMPTSP yang mungkin jaraknya cukup jauh dari tempat usaha mereka.
Salah satu warga pelaku usaha makanan ringan , mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan SAKEDAP. “Saya senang sekali dengan adanya layanan SAKEDAP ini. Prosesnya cepat dan gratis. Saya jadi tidak perlu jauh-jauh ke kantor DPMPTSP. Cukup datang ke lokasi layanan di kecamatan saya, dan hanya dalam 10 menit NIB saya sudah jadi,”
Selain memudahkan proses perizinan, layanan SAKEDAP juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya memiliki NIB. Dengan NIB, pelaku usaha mikro dapat lebih mudah dalam mengembangkan usahanya karena memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah. Hal ini juga membuka peluang untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
DPMPTSP Kota Bandung berharap, melalui layanan SAKEDAP, semakin banyak pelaku usaha mikro yang terdorong untuk mengurus NIB dan perizinan lainnya. Dengan demikian, usaha mereka dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Kota Bandung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SAKEDAP, warga dapat mengunjungi website resmi DPMPTSP Kota Bandung atau mengikuti akun media sosial mereka. Dengan demikian, warga dapat selalu mendapatkan informasi terbaru dan tidak ketinggalan kesempatan untuk memanfaatkan layanan pembuatan NIB gratis ini.
Layanan SAKEDAP adalah salah satu langkah konkret yang diambil oleh DPMPTSP Kota Bandung untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung perkembangan usaha mikro di kota ini. Dengan terus memberikan kemudahan dan layanan yang prima, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang dapat tumbuh dan berkembang, serta memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.